Kamis, 14 Mei 2015

ETIKA


A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,msalah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

B. Definisi Etika
- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

C. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1.      Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
Sikap terhadap sesama
Etika keluarga
Etika profesi
Etika politik
Etika lingkungan
Etika idiologi

D. Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

PROFESI

A. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-  Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

C. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONALISME

A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

C. Perbedaan Profesi & Profesional :
 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

D. Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
 
Definisi Teknologi informasi (Information Technology)

Teknologi informasi (Information Technology) biasa disingkat TI, IT atau infotech. Dalam Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2 mendefinisikan teknologi informasi adalah hardware dan software, dan bisa termasuk di dalamnya jaringan dan telekomunikasi yang biasanya dalam konteks bisnis atau usaha. Menurut Haag dan Keen (1996), Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu manusia bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi. Menurut Martin (1999), Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim informasi. Sementara Williams dan Sawyer (2003), mengungkapkan bahwa teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video.
Dari definisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi.
Teknologi komputer merupakan teknologi yang berhubungan dengan perangkat komputer seperti printer, pembaca sidik jari, CD-ROM, prosesor, disk, dan lain-lain. Komputer merupakan mesin serbaguna yang dapat digunakan untuk keperluan pengolahan data apa saja menjadi informasi yang berguna. Hal ini dimungkinkan karena komputer dapat dikendalikan oleh program yang terdiri atas sederetan instruksi. Komputer akan bertindak sesuai instruksi yang diterimanya dari program. Dengan kata lain komputer akan bertindak sesuai keinginan pembuat program.
Teknologi komunikasi atau telekomunikasi merupakan teknologi komunikasi jarak jauh. Termasuk teknologi telekomunikasi yang kita gunakan sehari-hari adalah telepon, televisi, radio, handy-talky, handphone. Dikatakan sebelumnya bahwa teknologi informasi merupakan konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi, saat ini teknologi telekomunikasi yang disebutkan di atas telah dapat digunakan untuk menghubungkan sejumlah komputer. Sehingga beberapa komputer dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mudah. Inilah makna dari kata “konvergensi” di atas.
Secara singkat, istilah Teknologi Informasi juga dapat disimpulkan sebagai:
Teknologi yang memanfaatkan komputer sebagai perangkat utama untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat. Sementara pengolahan data dengan komputer tersebut juga dikenal dengan istilah Pengolahan data Elektronik (PDE) / Electronic Data Processing (EDP), didefinisikan sebaga proses manipulasi data ke dalam bentuk yang lebih berguna berupa informasi dengan menggunakan komputer.

Pengertian Teknologi Informasi Menurut Ahli
Banyak ahli yang sudah memberikan tentang pengertian dari teknologi informasi menurut disiplin ilmu yang mereka pelajari dan tekuni. Uniknya, setiap ahli punya pendapat yang berbeda satu dengan yang lain.
Menurut Haaq dan Keen :
“Seperangkat alat yang membantu bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi”.
Menurut Martin :
“Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi,melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi.”

Pengertian Menurut Buku
Selain pendapat ahli, saya juga lampirkan menurut pendapat buku atau kamus. Apakah ada perbedaan antara ahli dan buku? Anda sendiri yang bisa menyimpulkannya. Berikut pengertian teknologi informasi menurut buku atau kamus:
“Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar”. (kamus Oxford, 1995)

Pengertian Menurut Bahasa
Dan yang terakhir adalah menurut bahasa atau menurut kata perkata dari teknologi dan informasi. Kedua kata tersebut di pisahkan dan di berikan pejelasan.
“Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya.”
“Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya.”

Etika Dalam Teknologi Informasi
Seiring perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat tidak berdampingan dengan pola tingkah laku manusia yang bijak dalam hal menggunakan teknologi informasi tersebut. Dimana hampir separuh dari pengguna teknologi informasi didunia saat ini sering digunakan untuk tindakan-tindakan kriminal. Untuk itu perlu dikembangkan suatu pola hidup yang sesuai untuk mendukung perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dalam hal ini yaitu etika. Etika dalam hidup sangat penting bagi kententraman kehidupan umat manusia, oleh karena itu etika dalam berteknologi informasi perlu dikembangkan agar mencapai tujuan tersebut.
Pertama, etika dalam teknologi informasi yang harus dilakukan oleh pengguna. Sebagai pengguna suatu teknologi informasi, manusia harus bijak dalam hal memilih dan menentukan arah yang baik dalam perkembangan teknologi informasi tersebut. Pengguna harus tahu berbagai macam prosedur-prosedur standar dalam teknologi informasi sehingga menciptakan keharmonisan dalam menggunakan teknologi informasi. Akan tetapi banyak pengguna yang tidak menghiraukan hal-hal yang detail seperti ini sehingga terjadi banyak kasus kriminalisme dalam teknologi informasi dimana kasus yang paling umum sering terjadi yaitu kasus pembajakan.
Kedua, etika dalam teknologi informasi yang harus dilakukan oleh pengelola. Pengelola harus sadar betul bahwa teknologi informasi merupakan suatu sarana penting dalam membangun suatu integritas antara pembuat dan pengguna. Dalam menjembatani hal tersebut, pengelola harus menjunjung tinggi etika dalam mengelola suatu teknologi informasi. Pengelola berperan sebagai manager informasi yang mengatur arus informasi sehingga berjalan dengan baik dan benar.
Ketiga, etika dalam teknologi informasi yang harus dilakukan oleh pembuat. Dalam membuat suatu teknologi informasi yang baru, pembuat harus memperhatikan segala aspek-aspek terpenting. Dan apabila aspek-aspek tersebut ada yang terlewat sehingga menyebabkan kesalahan maka pembuat harus berani bertanggung jawab atas hasil kreasinya.
Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya.
Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak.
Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan.
Jadi dari penjelasan tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diatas adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT
Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum  terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
Manajemen
Profesi
Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.
Mitra
Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
Diri sendiri
Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka

Kode Etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.
Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Ancaman (Treats) Pada Bidang Teknologi Informasi
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengancomputer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertiencomputer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya
.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Contoh Kasus Cybercrime

KASUS 1
Pencurian dan penggunaan account internet  milik orang lain.Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencuriandilakukan cukup dengan menangkap “user_id  ” dan “ password ” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakankehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yangtidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaanaccount oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.
Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider ). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account  curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

KASUS 2
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah StevenHaryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewatsitus-
situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut,identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master WebIndonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian padakesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilanganuangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karenamenggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link keKlik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada jugamodus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfersejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartuATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyatamendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan passworddiketahui orang tersebut.Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password   oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime  sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasuscybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access
dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hakmilik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime  menyerang pribadi ( against person ).Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
 Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehinggatidak mudah disadap (  plaintext  diubah menjadi chipertext  ). Untuk meningkatkankeamanan authentication (pengunaan user_id dan  password  ), penggunaan enkripsidilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap dataatau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer  (SSL) yang mulanyadikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dariApache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSLdengan menambahkan software tambahan, spertiopen  SSL. Kemudian  Penggunaan FirewallTujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingatkarakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikaninformasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepadamasyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

KASUS 3 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 4 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus


Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Senin, 21 Oktober 2013

Kiat Sukses Mengikuti Ujian Nasional 2009


Segala ikhtiar dan usaha dikerahkan untuk tercapainya anakdidik dalam pelaksaan UN 2009. Peserta UN baru dinyatakan lulus bila memiliki nilai rata-rata  minimal 5,5 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4 untuk paling banyak dua mmata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain.
 Kiat kiat praktis untuk meraih kesuksesan dalam pelaksanaan UN 2009 belajar extra keras dan disiplin yang terus-menerus bias dengan belajar mandiri, kelompok, private, les atau bimbingan belajar. membuat peta kemampuan diri.
 Cobalah bercermin dengan skl pada setiap mata pelajaran yang diujikan, bercermin secara jujur dengan begitu kemampuan dan kekurangan akan mudah diketahui.  positive thinking dan positive feeling dengan kondisi tersebut akan mudah mendapatkan hasil dari apa yang paling sering di ujikan dan dirasakan.
 Dahulukan soal-soal yang mudah, segera tandai soal-soal yang diyakini mudah dan pasti benar apabila dikerjakan jangan terjebak dengan mengerjakan soal selalu menurut urut normor soal. hati-hati dengan lembar jawaban computer atau LJK , hindari kesalahan mengisi data pribadi dan jawaban di LJK pada kolom yang sudah ditentukan.
 perbanyaklah berdoa kepada Allah, karena memperbanyak doa dapat dilakukan dengan cara seperti berdoa secara pribadi, sesudah solat wajib dan lebih utama lagi bila dikerjakan setelah solat sunah tahajud malam hari dan mintalahorang tua mendoakan secara khusus serta perbaikilah prilaku dan pergalan.
 Karena kesuksesan dalam UN ditentukan dalam kerja keras ditambah dengan strategi belajar yang tepat serta ketekunan berdoa kepada Allah SWT

UNSUR DALAM BAHASA INDONESIA


Dalam mempelajari Bahasa Indonesia tentu saja kita memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita mampu menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Baik secara lisan dan terutama tulis sebagai sarana pengungkapan gagasan ilmiah. Di dalam Bahasa Indonesia terdapat Sembilan unsur yang perlu untuk diperhatikan yaitu Ragam Bahasa, Ejaan, Diksi, Kalimat, Alinea dan Peengembangannya, Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah, Kerangka Karangan, Kutipan dan Catatan Kaki, Abstrak dan Daftar Pustaka. Namun permasalahannya saat ini adalah apakah dengan kita memahami dan menggunakan ke Sembilan unsur tersebut kita mampu mencapai tujuan mempelajari Bahasa Indonesia tersebut? sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut ada baikya kita memahami terlebih dahulu setiap unsur tersebut.

Ragam Bahasa adalah variasi pemakaian bahasa. Bachman (1990, dalam Angriawan, 2011:1), menyatakan bahwa ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topic yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicaraan. Dengan kata lain, ragam bahasa adalah variasi bahasa yang berbeda-beda yang disebabkan karena berbagai faktor yang terdapat dalam masyarakat, seperti usia, pendidikan, agama, bidang kegiatan dan profesi, latar belakang budaya dan sebagainya.

Akibat dari berbagai faktor yang disebutkan di atas, maka Bahasa Indonesia pun mempunyai ragam bahasa. Chaer (2006:3) menjadi ragam Bahasa Indonesia menjadi tujuh ragam bahasa yaitu ragam bahasa yang bersifat perseorangan, ragam bahasa yang digunakan oleh sekelompok anggota masyarakat dari wilayah tertentu, ragam bahasa yang digunakan oleh sekelompok masyarakat dari anggota social tertentu, ragam bahasa yang digunakan dalam kegiatan suatu bidang tertentu, ragam bahasa yang digunakan dalam situasi formal atau situasi resmi, ragam bahasa yang digunakan dalam situasi non formal atau situasi tidak resmi, ragam bahasa yang digunakan secara lisan.

Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa (kata,kalimat,dsb) dengan kaidah tulisan (huruf) yang distandarisasikan dan mempunyai makna. Ejaan biasanya memiliki tiga aspek yaitu aspek fonologis yang menyangkut penggambaran fenom dengan huruf dan penyusunan abjad, aspek morfologis yang menyangkut penggambaran satuan-satuan morfemis, aspek sintaksis yang menyangkut penanda ujaran berupa tanda baca.

Diksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pusat Bahasa Departmen Pendidikan Indonesia adalah pilihan kata yang tepat dan selaras (dalam penggunaannya) untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu (seperti yang diharapkan).  Diksi memiliki delapan elemen yaitu fonem, silabel, konjungsi, hubungan, kata benda, kata kerja, infleksi, dan uterans. Diksi memiliki fungsi antara lain yaitu :
-          Membuat pembaca atau pendengar mengerti secara benar dan tidak salah paham terhadap apa yang disampaikan oleh pembicara atau penulis
-          Untuk mencapai target komunikasi yang efektif
-          Melambangkan gagasan yang diekspresikan secara verbal
-          Membentuk gaya ekspresi gagasan yang tepat (sangat resmi, resmi, tidak resmi) sehingga menyenangkan pendengar atau pembaca

Kalimat adalah suatu bahasa berupa kata atau rangkaian kata yang dapat berupa kata atau rangkaian kata yang dapat berdiri sendiri dan menyatakan makna yang lengkap. Kalimat adalah suatu bahasa terkecil yang mengungkapkan pikiran yang utuh, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam wujud lisan, kalimat diungkapkan dengan suara naik turun dan keras lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Sedangkan dalam wujud tulisan berhuruf latin, kalimat dimulai dengan dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda titik (.), tanda tanya (?), daan tanda seru (!). sekurang-kurangnya kalimat dalam ragam resmi, baik lisan maupun tulisan harus memiliki sebuah subjek (S) dan sebuah predikat (p). kalau tidak memiliki kedua unsure tersebut, pernyataan itu bukanlah kalimat melainkan frasa. Kalimat dibedakan menjadi dua yaitu kalimat tunggal dan kalimat majemuk.

            Paragraf atau alinea adalah kumpulan suatu kesatuan pikiran yang lebih tinggi dan lebih luas daripada kalimat. Alinea merupakan kumpulan kalimat, tetapi bukan kalimat yang sekedar berkumpul, melainkan hubungan antara yang satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang membuat suatu kalimat, dan juga bisa disebut dengan penuangan ide penulis melalui kalimat atau kumpulan kalimat yang satu dengan yang lain yang berkaitan dan hanya memiliki suatu topic atau tema. Paragraph juga disebut karangan singkat. Jenis Alinea dapat pula ditentukan berdasarkan cara kita mengembangkan ide dan alat bantu yang digunakan untuk menjaga kesinambungan pengungkapan ide atau keruntunan ide. Jenis alinea tersebut adalah :
-          Alinea definisi
-          Alinea contoh
-          Alinea perbandingan
-          Alinea analogi
-          Alinea klimaks atau induktif
-          Alinea anti klimaks atau deduktif
-          Alinea campuran
-          Alinea sebab akibat
-          Alinea proses
-          Alinea deskriptif

Karya ilmiah merupakan tulisan non fiksi. Karya ilmiah dapat berupa skripsi, tesis dan lain-lain. Dalam menulis sebuah karangan tentu ada tahapan-tahapan diantaranya yaitu tahap persiapan, tahap pengembangan, dan tahap revisi. Dalam menulis sebuah karangan pertama-tama kita harus menentukan terlebih dahulu topic yang akan kita bahas, kemudian setelah itu kita kumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan topic yang bisa dilakukan dengan survey lapangan selanjutnya kita menyusun hipotesis, melakukan pengamatan dan mengumpulkan data hasil dari pengamatan kemudian menganalisis data yang telah didapat menarik kesimpulan dari analisa dan kemudian tulis dalam sebuah karangan.

Kerangka karangan adalah rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan ditulis, dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur dan teratur. Kerangka karangan dibuat untuk mempermudah penulisan agar tetap terarah dan tidak keluar dari topic atau tema yang dituju. Pembuatan kerangka karangan ini sangat penting terutama bagi penulis pemula agar tulisan tidak kaku dan penulis tidak bingung dalam melanjutkan tulisannya.

Kutipan merupakan pinjaman kalimat atau pendapat seseorang dari seorang pengarang atau seseorang yang sangat terkenal, baik terdapat dalam buku, surat kabar, majalah atau media elektronik. Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis dibagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan.

Abstrak adalah bagian ringkas suatu uraian yang merupakan gagasan utama dari suatu pembahasan yang akan diuraikan. Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulisan. Daftar pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan.

Berdasarkan pengertian dan penjelasan yang telah dibahas diatas maka saya menyimpulkan bahwa apabila kita memahami dan menggunakan ke Sembilan unsure dalam Bahasa Indonesia tersebut maka kita akn mencapai tujuan mempelajari Bahasa Indonesia selama ini. Yaitu mampu mampu menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Baik secara lisan dan terutama tulis sebagai sarana pengungkapan gagasan ilmiah.




Jenis tulisan yang digunakan ; Deskriftif

Sumber :


Senin, 29 April 2013

konsumen


KONSUMEN
1.      Perilaku konsumen adalah proses dan aktifitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevalusian produk dan jasa demi memenuhi kebutujan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian.
2.      - Analisis ini akan membantu para manajer untuk :
a. Mendesain buaran pemasaran
b. Mensegmen pasar bisnis
c. Memposisikan dan mendiferensiasikan produk
d. Melaksanakan analisis lingkungan
e. Mengembangkan studi riset pasar
- Perilaku konsumen harus memainkan peranan yang penting dalam pengembangan  kebijakan publik
- Studi terhadap hal ini akan memungkinkan seseorang menjadi konsumen yang lebih efektif
- Analisis konsumen memberikan pengetahuan menyeluruh tentang perilaku manusia
- Studi perilaku konsumen juga memberikan tiga jenis informasi :
a. Orientasi Konsumen
b. Fakta-fakta tentang perilaku manusia
c. Teori-teori yang menjadi pedoman proses pemikiran
3.      - Pendekatan utilitas kardinal
Pendekatan utilitas kardinal menyatakan bahwa utilitas dapat diukur secara langsung melalui angka-angka. Oleh karena itu, pendekatan ini disebut juga dengan pendekatan kardinal (cardinal approach). Dalam pendekatan ini, digunakan konsep Total Utility (TU) dan Marginal Utility (MU). Untuk memahami penerapan pendekatan utilitas kardinal ini, misalnya setelah berolahraga, Anda akan merasa haus. Untuk menghilangkan rasa haus tersebut, Anda memutuskan untuk meminum air dalam gelas. Kali pertama Anda meminum satu gelas air, Anda akan mendapatkan tingkat utilitas atau utilitas tertentu. Selanjutnya, Anda meminum air dalam gelas yang kedua. Dengan mengonsumsi air dalam gelas kedua, total utilitas Anda akan meningkat karena air dalam gelas kedua memberikan tambahan utilitas.
       - Pendekatan utilitas ordinal
Teori ini dikenal dengan teori utilitas ordinal, yang menyatakan bahwa utilitas tidak dapat dihitung, melainkan hanya dapat dibandingkan. Jadi, menurut teori ini yang berlaku adalah apakah seorang konsumen lebih menyukai kombinasi barang tertentu daripada kombinasi barang lainnya. Dalam teori utilitas ordinal digunakan pendekatan kurva utilitas sama (indifference curve) dan garis anggaran (budget line).
4.      Faktor kebudayaan, Faktor sosial, Faktor pribadi, dan Faktor psikologis
5.      Sebaiknya konsumen tidak mudah terpengaruh atas keinginan sesaat, telitilah sebelum membeli, apakah barang yang akan kita beli itu termasuk kebutuhan atau hanya keinginan dan apakah dapat bermanfaat untuk kita. Selain itu kurangi pembelian barang yang kurang perlu untuk mengurangi pengeluaran dan mencegah kita menjadi konsumen yang konsumtif.