A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar,msalah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of
Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis
dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika
(studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B. Definisi Etika
- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang
menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi
tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda,
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia.
C. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam
menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika Umum,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu
dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial
tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia
terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka
etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan
pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
Sikap terhadap sesama
Etika keluarga
Etika profesi
Etika politik
Etika lingkungan
Etika idiologi
D. Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan
moral.
Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan
mana yang boleh dirubah.
Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
PROFESI
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer. Pekerjaan tidak sama dengan
profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah
profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum
tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap
bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis :
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif
dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya.
- Pendidikan yang
ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi :
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus
dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja
dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
C. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
PROFESIONALISME
A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau
untuk mengisi waktu luang.
B. Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur
perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan
tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai
pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua
bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang
tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin
baik.
C. Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
D. Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
-
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan
baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung Jawab
- Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak
dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
- Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki
dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Definisi Teknologi informasi (Information Technology)
Teknologi informasi (Information Technology) biasa disingkat
TI, IT atau infotech. Dalam Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2
mendefinisikan teknologi informasi adalah hardware dan software, dan bisa
termasuk di dalamnya jaringan dan telekomunikasi yang biasanya dalam konteks
bisnis atau usaha. Menurut Haag dan Keen (1996), Teknologi informasi adalah
seperangkat alat yang membantu manusia bekerja dengan informasi dan melakukan
tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi. Menurut Martin
(1999), Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer
(perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan
menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk
mengirim informasi. Sementara Williams dan Sawyer (2003), mengungkapkan bahwa
teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer)
dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video.
Dari definisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi
tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi
telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil
konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi.
Teknologi komputer merupakan teknologi yang berhubungan
dengan perangkat komputer seperti printer, pembaca sidik jari, CD-ROM,
prosesor, disk, dan lain-lain. Komputer merupakan mesin serbaguna yang dapat
digunakan untuk keperluan pengolahan data apa saja menjadi informasi yang
berguna. Hal ini dimungkinkan karena komputer dapat dikendalikan oleh program
yang terdiri atas sederetan instruksi. Komputer akan bertindak sesuai instruksi
yang diterimanya dari program. Dengan kata lain komputer akan bertindak sesuai
keinginan pembuat program.
Teknologi komunikasi atau telekomunikasi merupakan teknologi
komunikasi jarak jauh. Termasuk teknologi telekomunikasi yang kita gunakan
sehari-hari adalah telepon, televisi, radio, handy-talky, handphone. Dikatakan
sebelumnya bahwa teknologi informasi merupakan konvergensi antara teknologi
komputer dan teknologi telekomunikasi, saat ini teknologi telekomunikasi yang
disebutkan di atas telah dapat digunakan untuk menghubungkan sejumlah komputer.
Sehingga beberapa komputer dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mudah.
Inilah makna dari kata “konvergensi” di atas.
Secara singkat, istilah Teknologi Informasi juga dapat
disimpulkan sebagai:
Teknologi yang memanfaatkan komputer sebagai perangkat utama
untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat. Sementara pengolahan
data dengan komputer tersebut juga dikenal dengan istilah Pengolahan data
Elektronik (PDE) / Electronic Data Processing (EDP), didefinisikan sebaga
proses manipulasi data ke dalam bentuk yang lebih berguna berupa informasi
dengan menggunakan komputer.
Pengertian Teknologi Informasi Menurut Ahli
Banyak ahli yang sudah memberikan tentang pengertian dari
teknologi informasi menurut disiplin ilmu yang mereka pelajari dan tekuni.
Uniknya, setiap ahli punya pendapat yang berbeda satu dengan yang lain.
Menurut Haaq dan Keen :
“Seperangkat alat yang membantu bekerja dengan informasi dan
melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi”.
Menurut Martin :
“Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi
komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang digunakan untuk memproses
dan menyimpan informasi,melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk
mengirimkan informasi.”
Pengertian Menurut Buku
Selain pendapat ahli, saya juga lampirkan menurut pendapat
buku atau kamus. Apakah ada perbedaan antara ahli dan buku? Anda sendiri yang
bisa menyimpulkannya. Berikut pengertian teknologi informasi menurut buku atau
kamus:
“Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan
elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan
informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar”. (kamus Oxford,
1995)
Pengertian Menurut Bahasa
Dan yang terakhir adalah menurut bahasa atau menurut kata
perkata dari teknologi dan informasi. Kedua kata tersebut di pisahkan dan di
berikan pejelasan.
“Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat,
mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya.”
“Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan
pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan
(knowledge) bagi penggunanya.”
Etika Dalam Teknologi Informasi
Seiring perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat
tidak berdampingan dengan pola tingkah laku manusia yang bijak dalam hal
menggunakan teknologi informasi tersebut. Dimana hampir separuh dari pengguna
teknologi informasi didunia saat ini sering digunakan untuk tindakan-tindakan
kriminal. Untuk itu perlu dikembangkan suatu pola hidup yang sesuai untuk
mendukung perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dalam hal ini
yaitu etika. Etika dalam hidup sangat penting bagi kententraman kehidupan umat
manusia, oleh karena itu etika dalam berteknologi informasi perlu dikembangkan
agar mencapai tujuan tersebut.
Pertama, etika dalam teknologi informasi yang harus
dilakukan oleh pengguna. Sebagai pengguna suatu teknologi informasi, manusia
harus bijak dalam hal memilih dan menentukan arah yang baik dalam perkembangan
teknologi informasi tersebut. Pengguna harus tahu berbagai macam
prosedur-prosedur standar dalam teknologi informasi sehingga menciptakan
keharmonisan dalam menggunakan teknologi informasi. Akan tetapi banyak pengguna
yang tidak menghiraukan hal-hal yang detail seperti ini sehingga terjadi banyak
kasus kriminalisme dalam teknologi informasi dimana kasus yang paling umum
sering terjadi yaitu kasus pembajakan.
Kedua, etika dalam teknologi informasi yang harus dilakukan
oleh pengelola. Pengelola harus sadar betul bahwa teknologi informasi merupakan
suatu sarana penting dalam membangun suatu integritas antara pembuat dan
pengguna. Dalam menjembatani hal tersebut, pengelola harus menjunjung tinggi
etika dalam mengelola suatu teknologi informasi. Pengelola berperan sebagai
manager informasi yang mengatur arus informasi sehingga berjalan dengan baik
dan benar.
Ketiga, etika dalam teknologi informasi yang harus dilakukan
oleh pembuat. Dalam membuat suatu teknologi informasi yang baru, pembuat harus
memperhatikan segala aspek-aspek terpenting. Dan apabila aspek-aspek tersebut
ada yang terlewat sehingga menyebabkan kesalahan maka pembuat harus berani
bertanggung jawab atas hasil kreasinya.
Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai
salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali
dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya
melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum.
Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak
mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu
contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan
bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang,
banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka
yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak
memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya.
Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik,
software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya.
Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita
bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang
uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa
men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya.
Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun,
kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama
saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya
situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai
sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak
lain dengan seorang pembajak.
Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi,
namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu
masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket
bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk
memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan
dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun
rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga
bisa menjadi sangat menguntungkan.
Jadi dari penjelasan tentang Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) diatas adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam
pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi
dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan
TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan
dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam
penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara
illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain
untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan
user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang
lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan
merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di
media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap
muka secara langsung.
Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT
Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di
bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client,
faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan
melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi
dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa
faktor yang perlu diperhatikan:
Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti:
menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan
menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen
terkait, metode dan alat.
Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan
mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme
yang ada.
Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian
profesional mereka.
Manajemen
Profesi
Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka
yang konsisten dengan kepentingan publik.
Mitra
Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
Diri sendiri
Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka
Kode Etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum
yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang
yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa
mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat
buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan
mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur
bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus
dimiliki oleh seorang IT adalah :
1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan
software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh,
seperti monitor,printer,scanner,dll.
Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat
tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam
perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara
profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan
teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan
agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu
rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk
menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan
dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam
suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak
boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis
proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga
kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak
kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika
yang membangun.
Ancaman (Treats) Pada Bidang Teknologi Informasi
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengancomputer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertiencomputer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC,
diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya
.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Contoh Kasus Cybercrime
KASUS 1
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.Pencurian account ini
berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencuriandilakukan cukup dengan
menangkap “user_id ” dan “ password ”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakankehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yangtidak bertanggung jawab. Hal tersebut
akan membuat semua beban biaya penggunaanaccount oleh si pencuri dibebankan
kepada si pemilik account yang sebenarnya.
Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider
). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung.
KASUS 2
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan
dengan ulah StevenHaryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan
perbankan lewat Internet BCA. Lewatsitus-
situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan
masuk ke situs-situs tersebut,identitas pengguna (user ID) dan nomor
identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat130 nasabah tercuri
data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master WebIndonesia,
tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian
padakesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa
kehilanganuangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para
nasabah itu kebobolan karenamenggunakan fasilitas Internet banking lewat situs
atau alamat lain yang membuka link keKlik BCA, sehingga memungkinkan user ID
dan PIN pengguna diketahui. Namun ada jugamodus lainnya, seperti tipuan nasabah
telah memenangkan undian dan harus mentransfersejumlah dana lewat Internet
dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartuATM masih di dalam
mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyatamendaftarkan nasabah
ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan passworddiketahui orang
tersebut.Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasuscybercrime
ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access
dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hakmilik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi ( against person ).Beberapa solusi untuk mencegah
kasus di atas adalah:
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan.Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehinggatidak mudah disadap (
plaintext diubah menjadi
chipertext ). Untuk meningkatkankeamanan
authentication (pengunaan user_id dan
password ), penggunaan
enkripsidilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias
menyadap dataatau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu
mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanyadikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dariApache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSLdengan menambahkan
software tambahan, spertiopen SSL.
Kemudian Penggunaan FirewallTujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak
dapat dilakukan. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX
adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya
perubahan pada berkas. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingatkarakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk
memberikaninformasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepadamasyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
KASUS 3 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 4 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah
untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat
mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website
atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring
berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku
karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di
bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal
yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO
(Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of
Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.